Diskominfo Metro: Keterbukaan Informasi Harus Sejalan dengan Keamanan Data

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro lakukan diskusi/Konsultasi Publik secara langsung dengan Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dari Badan Keahlian DPR RI terkait pengumpulan data dan informasi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat isu-isu penting terkait substansi dan implementasi yang dilaksanakan di Metro Command Center, Rabu (12/02/2024).

Kunjungan yang dilakukan oleh DPR RI tersebut dilakukan untuk membahas terkait kondisi umum pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Diskominfo Kota Metro, Yudha Yulianto, menekankan pentingnya UU KIP dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi di era modern, dimana hal tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang lebih optimal dan terbuka.

“UU KIP memberikan landasan hukum yang jelas bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Badan publik juga diwajibkan untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan,” ujar Yudha.

Meskipun keterbukaan informasi penting untuk dilakukan, menurutnya terdapat beberapa pengecualian atau pembatasan yang perlu dilakukan seperti informasi yang seringkali tidak jelas dalam menyatakan maksud dan tujuan permohonan dan cenderung pada fokus bahan pemeriksaan serta rahasia negara.

“Selain itu, sering ditemukan adanya penyalahgunaan informasi publik untuk menggali informasi negatif, menyebarkan berita hoax, dan memperkuat polarisasi sosial, ” benernya.

Sehingga perlu adanya penyelarasan agar tidak terjadinya tumpang tindih antara UU KIP dengan regulasi UU Rahasia Negara, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan pemerintah tentang dokumen negara. Untuk itu, Yudha berharap dalam keterbukaan informasi publik, perlindungan privasi dan keamanan tetap harus diperhatikan sehingga Informasi yang disebarkan juga harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  Komitmen Pemkot Metro: Lindungi Petani, Jaga Kesehatan Anak, dan Atasi Kebocoran Pajak

Sementara itu, Analis Pemantau Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya DPR RI, Emawati, menjelaskan tujuan dari diskusi dan konsultasi publik yang dilakukan bersama Diskominfo Kota Metro selaku pelaksana utama Undang-Undang KIP , untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan diwilayahnya.

“Kami ingin melihat bagaimana implementasi Undang-Undang ini di Kota Metro dan apa perubahan-perubahan yang sebaiknya nanti bisa kami usulkan revisi UU KIP kepada Anggota DPR RI untuk menyusun perubahan Undang-Undang tersebut dengan melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang ada di Indonesia, “tuturnya.

Selain di Kota Metro, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI juga akan melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung untuk berdiskusi dengan akademisi dari Universitas Lampung (UNILA) guna membahas berbagai isu strategis terkait implementasi Undang-Undang KIP di Provinsi Lampung, termasuk mengenai peran serta akademisi dalam mendorong implementasi undang-undang tersebut.

“Harapan kami melalui kunjungan ini, kami dapat memperoleh masukan yang berharga dari berbagai pihak di Provinsi Lampung, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat, ” ungkapnya.

Emawati juga berharap seluruh masukan yang diberikan oleh Diskominfo Kota Metro bisa menjadi referensi Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang untuk mengusulkan ke DPR RI untuk terus mendorong implementasi Undang-Undang KIP secara optimal. (Adv)

Berita Terkait

Wali Kota Metro Turun ke Jalan, Bersihkan Puing Bersama Warga dan Relawan BPBD
Wali Kota Metro Paparkan Evaluasi LKPJ 2024: Sinergi Eksekutif-Legislatif Jadi Kunci Perbaikan
Wali Kota Metro: Dekranasda Harus Bergerak, Berinovasi, dan Bangkitkan Kerajinan Lokal
Suwandi: Autisme Bukan Kekurangan, Tapi Keunikan yang Perlu Didukung
Transparan dan Partisipatif, Pemkot Metro Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
Inflasi Naik, Pemerintah Fokus pada Ketahanan Pangan dan Pendidikan Unggulan
Universitas Muhammadiyah Metro Kukuhkan Komitmen Pendidikan dan Silaturahmi di Halal Bihalal
SMSI Fair 2025, Lebih dari Sekadar Festival: Ini Adalah Gerakan Kehidupan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:24

Wali Kota Metro Turun ke Jalan, Bersihkan Puing Bersama Warga dan Relawan BPBD

Kamis, 17 April 2025 - 18:20

Wali Kota Metro Paparkan Evaluasi LKPJ 2024: Sinergi Eksekutif-Legislatif Jadi Kunci Perbaikan

Kamis, 17 April 2025 - 14:15

Wali Kota Metro: Dekranasda Harus Bergerak, Berinovasi, dan Bangkitkan Kerajinan Lokal

Kamis, 17 April 2025 - 14:11

Suwandi: Autisme Bukan Kekurangan, Tapi Keunikan yang Perlu Didukung

Selasa, 15 April 2025 - 18:01

Transparan dan Partisipatif, Pemkot Metro Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Minggu, 13 April 2025 - 22:33

Universitas Muhammadiyah Metro Kukuhkan Komitmen Pendidikan dan Silaturahmi di Halal Bihalal

Sabtu, 12 April 2025 - 22:40

SMSI Fair 2025, Lebih dari Sekadar Festival: Ini Adalah Gerakan Kehidupan

Sabtu, 12 April 2025 - 16:28

Wali Kota Metro: Haji Bukan Sekadar Ritual, Tapi Tanggung Jawab Bangsa

Berita Terbaru